Legalitas usaha harus dimiliki oleh perusahaan untuk dapat beroperasi dengan legal di negara Indonesia. Dengan itu kami PT. Elconindo Technic Solusi memiliki persyaratan tersebut di antaranya adalah :
- Akta Pendirian.
- SK Kemenkumham.
- NPWP Perusahaan.
- SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Dari semua legalitas tersebut, memiliki kegunaan masing-masing, seperti yang dijelaskan di bawah ini.
1. Akta Perusahaan
Akta Pendirian adalah Akta yang dibuat di hadapan Notaris, yang memuat keterangan identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan perusahaan dan juga memuat Anggaran Dasar dan memaparkan mengenai tujuan perusahaan.
2. SK Kemenkumhan
Surat Keterangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Surat keputusan yang menerangkan bahwa perusahaan yang Anda dirikan telah mendapat pengesahan secara hukum di Indonesia.
3. NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan adalah Nomor yang diberikan wajib pajak sebagai Tanda Pengenal atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dan juga sebagai persyaratan untuk sejumlah pelayanan umum.
4. Izin Lokasi
Izin Lokasi Usaha adalah Surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pengurusan berbagai macam izin perusahaan yang lainnya.
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. SUJK (Surat Izin Jasa Konstruksi)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Surat Izin yang diberikan oleh Kementerian atau Pejabat sebagai pengesahan atau syarat untuk perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan.
7. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah Daftar Catatan resmi berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksananya dan memuat hal yang wajib didaftarkan setiap perusahaan dan disahkan oleh Pejabat berwenang.
Demikian beberapa legalitas yang kami miliki.