Sebuah kontainer yang sedang diangkat oleh mesin Reach Stacker (RS) jatuh dan menimpa sebuah head truck yang dikemudikan oleh Imam Kastiawan, Senin (15/08/2022) di Depo PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (PT BJTI), Jalan Perak Bar No. 379, Pabean Cantikan, Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan bongkar muat dari kapal Hijau Samudra jurusan Makassar-Surabaya. Saat itu, alat RS yang mengangkat kontainer tiba-tiba lepas locknya. Sehingga kontainer tersebut jatuh menimpa truk, yang di dalamnya terdapat Imam.
Dikonfirmasi awak media, Budi Atma selaku perwakilan PT BJTI membenarkan kejadian tersebut. Namun, disinggung soal kronologis, pihaknya masih belum bisa memastikan lantaran masih dalam investigasi tim internal dan pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Iya benar ada kecelakaan kerja ditempat kami. Untuk kronologisnya, kami masih menginvestigasi bersama tim internal kami dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan rasa duka dan mengatakan jika pihak manajemen dari PT BJTI akan bertanggung jawab penuh atas peristiwa ini.
“Manajemen menyampaikan duka yang mendalam, dan akan bertanggung jawab penuh. Untuk korban satu orang yaitu pengemudi head trucknya tidak ada lagi,” imbuhnya.
Saat ini jenazah Imam sudah dibawa ke Rumah Sakit PHC dan akan diserahkan kepada pihak keluarga
Budi Riyanto Wakil Sekjen Perkumpulan Pengusaha Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja Reksa Uji Indonesia (PPJK3 RUI) mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 telah mengatur setiap tempat kerja harus menerapkan K3.
“Tidak harus perusahaan. Selama ada usaha, ada orang kerja, ada risiko, harus menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya, terkait jatuhnya kontainer di Depo BJTI Surabaya, Senin (15/8/2022).
Budi menyebutkan, crane dan truk termasuk pesawat angkat dan pesawat angkut yang K3-nya diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020.
“Ada tiga faktor utama dalam kecelakaan kerja di pesawat angkut. Pertama, human error. Kedua, peralatannya harus dicek kondisinya secara rutin. Ketiga, pengusahanya apakah sudah menyediakan SOP,” kata Budi.
Operator alat angkat, kata Budi, harus punya lisensi K3 operator kelas 1 di atas 15 ton. Kemudian tidak boleh ada orang di walking range dan zona pengangkatan selama proses bongkar muat.
“Ada orang yang mengatur dan memastikan kontainernya sudah dikunci dan ke mana crane ini bergerak. Boleh tidak bergerak di atas head truck,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kontainer yang sedang diangkat oleh crane dalam proses bongkar muatan kapal, di Depo PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (PT BJTI) tiba-tiba terjatuh dan mengenai sebuah truk di bawahnya.