Berdasarkan keputusan bersama antar menteri terkait libur nasional dan cuti bersama dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari selasa tanggal 19 Oktober 2021 secara resmi digeser menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Alasan pemerintah geser libur Maulid Nabi adalah karena pandemi Covid-19. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pergeseran ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Adanya perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan potensi penularan Covid-19. “Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Hari ini, Jumat (8/10/2021) ini sendiri, sudah masuk dalam bulan Rabiul Awal 1443 Hijriah. Pada bulan Rabiul Awal itulah Nabi Muhammad SAW dilahirkan, yaitu pada 12 Rabiul Awal yang dikenal juga sebagai Maulid Nabi.
Berkaca dari dua kali lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, pemerintah mewaspadai mobilitas masyarakat saat libur nasional dan perayaan keagamaan. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona saat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Wiku menekankan, penularan virus masih terjadi sekalipun situasi pandemi sudah menunjukkan perbaikan.
“Mengingat Indonesia yang saat ini sedang dalam kondisi kasus yang cukup terkendali sudah sepatutnya kita mempertahankannya dengan tidak terlena dan tetap berhati-hati,” tutur Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (5/10/2021).
Wiku juga meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk bisa mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat. “Mohon kepada pemerintah daerah melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dengan membantu sosialisasi yang jelas di daerah masing-masing, khususnya rincian protokol kesehatan yang harus dijalankan untuk meminimalisasi peluang penularan sebesar-besarnya,” ujar dia.